Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia dan OJK diminta perlu menata ulang peraturan perdagangan saham.
Pasalnya, banyak kalangan menilai peraturan perdagangan terkesan subjektif.
Menurut Pengamat Pasar Modal, Satrio Utomo bahwa peraturan perdagangan bursa saham yang ada saat ini layaknya seperti ‘kotak hitam’.
Sebab, jarang sekali pelaku pasar yang terjerat pasal tindak pidana pengaturan perdagangan dan manipulasi informasi.
“Sebenarnya, peraturan perdagangan itu ada di Bursa, tapi pasal karetnya terlalu banyak sehingga orang bisa berinterprestasi. Sehingga peraturannya harus detail, terutama terkait market maker,” kata dia kepada media, Senin (6/9/2021).
Ia mentamsilkan, mega skandal Jiwasyara yang menjerat pelaku pasar modal Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak dipidana dengan pasal-pasal transaksi semu ataupun manipulasi laporan keuangan yang tercantum dalam UU Pasar modal.
“Padahal bukti-bukti pengaturan perdagangan yang dilakukan Benny Tjokro dan Heru Hidayat sangat banyak, tapi malah dipidana dengan UU Tipikor dan UU pencucian uang. Jadi dimana dan apa itu peraturan perdagangan seperti black box,” jelas dia.
Dengan kondisi itu, lanjut dia, pelaku pasar akan mencari produk investasi lain yang peraturan perdaganganya dinilai lebih adil dan transparan.
https://pasardana.id/news/2021/9/6/peraturan-perdagangan-bursa-seperti-kotak-hitam/