SURABAYA – Sutrisno Wahyu Wibowo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karyawan bagian penagihan di UD Tiga Berlian itu menjebol perusahaan hingga Rp 72 juta dengan membuat nota palsu.
Perkara ini dimulai pada 3 Oktober 2020 lalu. Terdakwa mendatangi toko-toko yang membeli barang elektronik di UD Tiga Berlian. Bermodal nota palsu tanpa nomor seri, Sutrisno meraup untung Rp 72 juta.
Saat itu terdakwa mendatangi Toko Surya Lasem untuk menagih uang Rp 10 juta. Kemudian, pada 4 November 2020, terdakwa menagih Toko Sedar Blora senilai Rp 2,8 juta. Di hari yang sama, terdakwa juga menagih pembayar di Toko Sinar Abadi dengan total penagihan Rp 5 juta.
Pada 4 November 2020, terdakwa juga mendatangi Toko Murah Keaniv Maron menagih uang Rp 8,5 juta. Selanjutnya, pada 26 November 2020 terdakwa mendatangi toko Motodadi dan menerima menagih uang Rp 3,3 juta.
“Terdakwa juga menagih ke toko lain hingga 6 April 2021. Terdakwa bukannya menyerahkan uang puluhan juta itu ke perusahaan malah dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi akhir pekan lalu.
Terdakwa Sutrisno pun mengakui perbuatannya. Menurut dia, menggunakan uang itu untuk membeli obat. “Benar, Yang Mulia, uangnya saya pakai sendiri beli berobat,” kata Sutrisno.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/05/287471/gelapkan-uang-perusahaan-rp-72-juta-untuk-berobat