Home Kriminal Mantan Gubernur Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar

Mantan Gubernur Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar

168
0
Mantan Gubernur Imam Utomo Jadi Korban Penipuan Rp 8 Miliar

SURABAYA – Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo menjadi korban penipuan sebesar Rp 8 miliar. Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto mengakali korban dengan modus investasi  tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Kedua terdakwa menawari Imam Utomo untuk memodalinya. Keduanya menjanjikan fee kepada pemodal setiap penambangan. Hadi juga menjaminkan rumah di Rungkut agar lebih meyakinkan calon investor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengungkapkan, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jambrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari pada 2017 lalu. Keduanya mengaku punya tambang batu bara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Untuk menjalankan tambang tersebut, keduanya membutuhkan dana Rp 8 miliar. 

Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam selaku komisaris PT KJS. Mujiono dan Fadjar lalu bertemu Imam Utomo untuk menawarkan kerja sama itu. Bahkan, Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut dengan menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batu bara dan izin usaha penambangan operasi produksi.

“Mendengar penjelasan terdakwa Fadjar, saksi Imam Utomo tertarik bekerja sama, tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar,” ujar jaksa Darmawati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Baca Juga :  Modifikasi apar jadi tabung oksigen palsu

Imam Utomo lalu meminta bantuan modal kepada pengusaha kopi terkenal. Ia bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA). Mereka sepakat penjualan hasil tambang batu bara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30 ribu per metrik ton (MT).

Imam Utomo lalu minta jaminan kepada Fadjar untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi sebagai pihak penjamin. Hadi menjaminkan dua unit rumah di Rungkut. Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi. Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerjasama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagi pemodal dan Hadi sebagai penjamin.

Notaris sempat menolak membuatkan akta perjanjian karena PT APM belum berbadan hukum. Akhirnya disepakati perjanjian atas nama perorangan, bukan atas nama perusahaan.

Imam sempat meminta anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar.

Namun, uang itu dibagi oleh Fadjar ke Purwanto Rp 700 juta dan Hadi Rp 4,55 miliar. Sisanya Rp 2,75 miliar digunakan untuk operasional penambangan. Kenyataannya, penambangan tidak berjalan. Akibatnya, Imam merugi Rp 8 miliar. (*/rek)

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/04/287287/mantan-gubernur-imam-utomo-jadi-korban-penipuan-rp-8-miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here