Beritamu.co.id – Vaksinasi Covid-19 dapat memberikan kemudahan bagi seseorang untuk melakukan perjalanan udara dengan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali.
Dengan catatan, jika orang tersebut sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali.
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, disebutkan bahwa, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali jika sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen H-1.
Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis aturan itu.
Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Dalam aturan itu menyebutkan untuk ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
“Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tambah aturan tersebut.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Adapun bagi para sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya akan dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
https://pasardana.id/news/2021/9/3/naik-pesawat-di-jawa-bali-tidak-perlu-pcr-jika-sudah-vaksin-dosis-kedua/