Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani.
Dapen tersebut beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.
“Pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I, dengan alasan bahwa kompetensi Pengurus Dana Pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan Dana Pensiun, jumlah Peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/9/2021).
Keputusan tersebut juga menetapkanTim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani, yaitu sebagai berikut:
1. Suroto (Ketua);
2. Joko Purwanto (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.
[]
(dru)
Demikian berita mengenai Nah Lho! OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210902083541-17-273086/nah-lho-ojk-bubarkan-dana-pensiun-inhutani