Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan cetak biru transformasi digital yang di dalamnya berisi panduan mengenai bank digital di Indonesia.
Panduan itu nantinya akan menjadi acuan yang lebih konkret mengenai digitalisasi perbankan di tanah air yang meliputi berbagai aspek seperti kebijakan tata kelola data, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, kolaborasi lembaga keuangan dan nonlembaga keuangan serta arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, penggunaan teknologi informasi secara masif, termasuk di sektor jasa keuangan, berisiko menghadapi serangan siber bahkan risiko pencurian data nasabah. Sehingga, OJK perlu memberikan rambu-rambu yang tegas bagaimana bank digital diatur di Indonesia.
“Bank perlu memperhatikan potensi risiko yang demikian,” kata Heru, dalam virtual seminar bertajuk Menjadikan Industri Jasa Keuangan Adaptif dan Antisipatif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada, Senin (30/8/2021).
Heru menambahkan, cetak biru transformasi digital tersebut diharapkan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebagai regulator, dalam menyusun panduan tersebut, OJK telah mengantisipasi risiko dari penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), sehingga bank perlu berhati-hati dalam implementasinya.
“Saya harap di kuartal III ini kita sudah mempunyai landasan seperti itu,” ujarnya.
Tak hanya dari sisi aspek keamanan, panduan itu juga mencakup sejumlah aspek lainnya.
“Bagaimana mengatur data, bank meng-outsourcing-kan datanya, bank mengatur digital leader, digital talent, bank kita berikan panduan termasuk bank membuat rambu-rambu cyber security,” tandasnya.
[]
(miq/miq)
Demikian berita mengenai OJK Rilis Panduan Bank Digital di Q3-2021, Ini Bocorannya, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210830183800-17-272381/ojk-rilis-panduan-bank-digital-di-q3-2021-ini-bocorannya