Home Kriminal Mabuk, Butuh Uang, Jambret Tas Wanita, Diadili di Pengadilan

Mabuk, Butuh Uang, Jambret Tas Wanita, Diadili di Pengadilan

13
0
Mabuk, Butuh Uang, Jambret Tas Wanita, Diadili di Pengadilan

SURABAYA – Orang mabuk kehilangan akal sehat. Gara-gara menenggak minuman keras, Suwarno dan Yudianto lepas kontrol. Keduanya pun menjambret tas wanita di Kedung Tarukan hingga diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menyebutkan, pada 12 Mei 2021 lalu kedua terdakwa menjambret tas seorang perempuan di Jalan Kedung Tarukan. Namun, kedua bandit itu akhirnya dikepung massa dan diserahkan ke polisi.

Mulanya Suwarno mendatangi rumah Yudianto untuk menenggak minuman keras. Setelah itu, Suwarno mengajak Yudianto untuk melakukan pencurian dan kekerasan (curas) di jalan raya. Masih dalam pengaruh miras, kedua terdakwa berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol L 6277 OD.

”Setelah menemukan sasaran, lantas mereka menarik tas ransel milik Fatimatuz Zahro,” kata Jaksa Fathol di PN Surabaya, akhir pecan lalu. Saksi korban Fatimah pun dihadirkan di pengadilan.

Setelah disumpah, Fatimah memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Kurang lebih pada pukul 14.30, Fatimah sedang berkendara seorang diri. Tiba-tiba tas punggungnya ditarik paksa oleh Yudianto yang dibonceng motor oleh Suwarno.

Baca Juga :  Penjual mi ayam ditabrak saat menyeberang

“Sempat adu tarik. Kemudian tas saya berhasil diambil. Saya teriaki mereka copet. Karena waktu itu macet mereka berhasil diamankan masyarakat,” jelas Fatimah.

Suwarno masih berusaha kabur walaupun pada akhirnya dia dicokok polisi. Akibat perbuatan bandit jalanan itu, Fatimah mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Terdakwa Suwarno membenarkan keterangan saksi korban. Ia mengaku selama ini pindah-pindah tempat tinggal di Surabaya untuk menghindari kejaran polisi. (gin/rek)

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/29/285723/mabuk-butuh-uang-jambret-tas-wanita-diadili-di-pengadilan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here