SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu (SS) antarpulau di Surabaya. Seorang perempuan yang masuk jaringan ini ikut diamankan di indekosnya. Tersangka Siti Rahmawati, 42, warga Jalan Ubi VIII, Surabaya, sudah lima kali terlibat atas suruhan bandar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka Siti Rahmawati sudah lima kali mengambil ranjauan sabu. Kemudian ia menjualnya lagi, membagi menjadi kemasan lebih kecil dan mengecer ke pengguna. “Ia menjual dengan cara mengecer kemasan kecil. Tersangka kos untuk mengelabui petugas,” terang Daniel kemarin.
Kepada penyidik, tersangka Siti mengaku mengaku sudah menjual 10 kilogram sabu. Ia disuruh seseorang berinisial BP yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi menyita sabu sebanyak 2,6 kilogram saat penangkapan. “Sabu itu disimpan di kos. Tersangka ini tidak menetap di kos Jalan Pakis, Surabaya, sehingga kami mengintai lama. Sabu yang kami sita juga sisa. Sebelumnya diduga ada lima kilogram yang sudah dijual,” katanya.
Sebelumnya, jaringan peredaran sabu-sabu (SS) antarpulau digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tiga tersangka diamankan, yaitu Siti Rahmawati, 42, warga Jalan Ubi VIII, indekos di Jalan Pakis, Surabaya; Krisna, 38, warga Perumahan Menganti Permai, Menganti, Gresik; dan Sugeng, 47, warga Jakarta Timur. Polisi berhasil menyita sabu 13,39 kilogram. Sebanyak 10 kilogram sabu yang disita dari tersangka Sugeng dibungkus menggunakan kemasan teh hijau. (gun/rek)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/27/285471/sengaja-ngekos-untuk-kelabui-polisi-sudah-jual-10-kg-sabu