Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah. Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021.
Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya. Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan bahwa dengan diterapkannya aturan baru tersebut, tidak akan ada bank yang “naik” ataupun “turun kelas”. Perusahaan perbankan tidak akan “terlempar” dari tier-nya.
“Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas,” ungkap Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.
Heru memaparkan, tujuan merubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.
“Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya,” ungkap Heru.
Dalam kategorisasi BUKU, bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun.
Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, dengan adanya perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb. Bahkan pihaknya mengatakan tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya.
Namun demikian, seiring dengan bertumbuhnya bank bjb, dia mengatakan bahwa bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan. Baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.
“Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnis nya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,” ujar Yuddy.
[]
(yun/yun)
Demikian berita mengenai Aturan Baru KBMI, Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210827185518-17-271893/aturan-baru-kbmi-operasional-bank-bjb-tidak-terpengaruh