
Jakarta – B.I eks iKON dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda atas tuduhan penggunaan narkoba. Mantan personel iKON itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Pada Jumat (27/8/2021), B.I eks iKON menghadiri sidang lanjutan yang telah diadakan sehari sebelumnya. Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp 18,5 juta kepada B.I eks iKON.
Pemilik nama asli Kim Hanbin itu mendapat tuduhan penggunaan ganja ilegal dan pembelian LSD ilegal pada 2016. Kuasa hukum B.I eks iKON pun angkat bicara atas nama kliennya yang merenungkan kesalahannya.
“B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan kesalahannya, dan fakta bahwa dirinya menyebabkan masalah sebagai public figure,” ungkap kuasa hukum B.I eks iKON, seperti dilansir dari Allkpop.
B.I eks iKON membeli ganja dan LSD secara ilegal dari bulan Maret hingga April 2016. Ia kemudian mengumumkan pengunduran diri dari iKON dan menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram (@shxxbi131) pada Juni 2019.
![]() Kim Hanbin alias B.I eks iKON Foto: Dok. Instagram/shxbi131 |
B.I eks iKON kemudian menjalani tes narkoba dan mendapatkan hasil negatif pada Februari 2020. Namun, kasusnya dilanjutkan ke pengadilan karena mengaku menggunakan ganja selama penyelidikan pada September 2019.
“Selama masa kejahatan, B.I baru berumur 19 tahun. Dia melakukan kesalahan karena penasaran. Terlebih, B.I adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan dia telah melakukan pengabdian masyarakat dan sumbangan non profit secara terus menerus sejak debutnya,” sambung kuasa hukum B.I eks iKON.
“Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari project untuk menyumbangkan semua hasilnya,” lanjutnya.
B.I iKON dan Ayahnya Menyampaikan Permintaan Maaf
B.I eks iKON diberikan kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama.
“Aku membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Aku masih muda dan naif, tetapi, meskipun demikian, aku (merasa) bodoh dengan apa yang aku lakukan. Aku menyakiti keluargaku,” kata B.I eks iKON.
“Ada waktu (di mana), aku merasa aku tak lagi ingin hidup. Tetapi melalui kejadian baru-baru ini, aku meluangkan waktu untuk melihat sekelilingku dan merenungkan masa laluku,” sambungnya.
“Aku tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Aku akan terus merenungkan diriku. Aku ingin melindungi orang-orang yang aku sayangi,” tutup pria berumur 24 tahun itu.
Ayah B.I eks iKON turut menghadiri sidang pengadilan dan meminta kesempatan untuk berbicara di depan para hakim.
“Aku seharusnya mendidik anakku lebih baik. Itu salahku. Aku menyalahkan diri sendiri karena memamerkan prestasi anakku dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan kepada anakku yang ‘bodoh’,” tutur ayah B.I eks iKON.
(rcp/rcp)
Sumber : https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-5699064/bi-ikon-dituntut-3-tahun-penjara-karena-kasus-narkoba-ayahnya-minta-maaf