Beritamu.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah melakukan pengkajian terkait penyusunan upah minimum untuk tahun 2022.
Pengkajian dilakukan lewat Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta selama dua hari, mulai 24-25 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan pengupahan yang menjadi program strategis nasional, dimana penetapan upah minimum tahun depan akan mengacu pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji,” kata Putri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan, pengupahan dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Karena itu, menurut Putri, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan, dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
“Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja,” ucap Putri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang menyatakan kajian upah minimum dibahas melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022.
Forum ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.
Menurutnya, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.
“Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan baru upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja sempat menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh.
Selain itu, sejumlah pengamat menilai kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya bisa menyusut dengan rumus baru, dibandingkan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum sebelumnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/26/kemenaker-dan-depenas-tengah-mengkaji-penyusunan-upah-minimun-untuk-tahun-2022/