
Dalam sebuah tayangan di televisi nasional, Selasa (24/8/2021), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan langkah ini semakin menjadi prioritas karena Peraturan OJK (PJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum telah terbit.
Disampaikan Heru, jika tidak bergabung dalam KUB, bank bermodal kecil wajib memenuhi modal minimum Rp3 triliun pada akhir Tahun 2022. POJK 12/2021 ini juga mendorong terbentuknya bank digital dengan modal awal pendirian Rp10 triliun.
“Bila bank digital berasal dari kelompok usaha bank, modal inti yang dibutuhkan menjadi Rp1 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Heru, banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan permodalan. Bank-bank kecil tersebut tidak mengeluarkan produk baru dan terhambat untuk bisa menjadi bank besar karena aturan permodalan tersebut.
“Mereka boleh melakukan pembukaan perizinan-perizinan baru, melakukan kegiatan aktivitas baru tanpa kami kaitkan dengan modal intinya,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/25/perkuat-perbankan-nasional-ojk-dorong-konsilidasi-bank-kecil/