Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Pemeriksaan ini terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu ini (25/8), antara lain:
FM selaku Direktur Utama Perum Perindo 2019-2020, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
DH selaku Staf Utama Bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo periode 2018-2019 dan Direktur Operasional Perum Perindo Oktober 2019-2020, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” kata Leonard, dalam keterangannya, Rabu ini (25/8).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” katanya.
Kerja ini melanjutkan pemeriksaan Selasa kemarin (24/8), di mana Kejagung memeriksa
DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada 2016-2019 cepat dituntaskan.
Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.
Hal tersebut ditekankan Erick Thohir di Jakarta, Rabu (25/8) menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan [hukum berat],” tegas Erick, di Jakarta, Rabu (25/8).
“Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita,” lanjut Erick Thohir.
Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes(MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783 (Rp 181,19 miliar).
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” tutup Menteri BUMN.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Dugaan Korupsi Perindo, Eks Dirut-Dirkeu Dicecar Kejagung!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210825180623-17-271265/dugaan-korupsi-perindo-eks-dirut-dirkeu-dicecar-kejagung