Home Bisnis Cek! Puluhan Bank-bank RI yang Terpaksa ‘Turun Kasta’

Cek! Puluhan Bank-bank RI yang Terpaksa ‘Turun Kasta’

67
0
Spekulator Jual Semua Mata Uang Asia, tapi Ada Kabar Baik nih

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.

Dengan demikian aturan BUKU warisan Bank Indonesia (BI) sudah tak berlaku lagi. Pengaturan pengelompokan bank KBMI ini tertuang dalam POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis lalu (19/8) kendati diteken sejak 30 Juli 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan substansi pengaturan dalam POJK Nomor 12 lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan.

Penguatan ini mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Dalam konferensi pers Senin (23/8), Heru menegaskan penerbitan POJK Nomor 12 sebetulnya tidak memberikan beban baru bagi industri perbankan.

Heru pun menegaskan bahwa dengan adanya aturan baru ini, maka tidak ada bank yang naik kelas atau turun kelas.

“Tidak ada bank yang nanti, oh bank ini naik kelas, saya ingin jelaskan supaya tidak salah memahami, tidak ada bank yang turun kelas,” tegasnya dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12, secara virtual di Jakarta.

“Dulu kita mengelompokkan dengan BUKU itu filosofinya supaya mendorong konsolidasi, bank BUKU I modal inti belum cukup kalau ingin membuat kegiatan usaha yang lain, produk-produk lain tentunya akan kita akan kaitkan modal intinya berapa, tapi ternyata sudah puluhan tahun kondisinya tidak berubah,” tegas Heru.

Dia menjelaskan, tujuan pengelompokan dengan KBMI yakni membuat klaster bank menjadi lebih tepat. “Modal inti tidak terlalu jauh dengan bank yang lain. Ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana klastering lebih tepat antara bank-bank itu,” katanya.

Baca Juga :  Jurus Widodo Makmur Dukung Stabilitas Harga Daging Nasional

Meski demikian, perubahan pengelompokan perbankan ini sebetulnya menyebabkan beberapa bank raksasa di Indonesia bisa dibilang ‘turun kasta’ karena terjadi perubahan pengelompokan, tak lagi berada di kelompok perbankan yang tertinggi karena tak memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.

Tercatat saat ini terdapat 8 bank yang tergolong sebagai perbankan BUKU IV dan ternyata 4 di antaranya masih memiliki modal inti (common equity Tier 1) di bawah Rp 70 triliun.

Sebagai catatan, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.

– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.

– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.

– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Aturan ini tentunya berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari BI yakni pengelompokan bank berdasarkan BUKU di mana sebagai berikut.

– BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

– BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

– BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

– BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

NEXT: Simak Bank-bank yang ‘Turun Kasta’

Demikian berita mengenai Cek! Puluhan Bank-bank RI yang Terpaksa ‘Turun Kasta’, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824194717-17-270945/cek-puluhan-bank-bank-ri-yang-terpaksa-turun-kasta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here