Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Kuasa Hukum perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A yakni Jurnalis & Ponto Law Firm memberikan hak jawab terkait dengan pemberitaan gugatan kliennya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa sore (24/8), Kuasa Hukum Shining Shipping, Fauzi Jurnalis, dari Jurnalis & Ponto Law Firm, menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Shining Shipping S.A (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama.
Kliennya adalah kreditor yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak tahun 2012.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa pemegang saham dalam Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.
Adapun terkait dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa kapal yang benama LNG Aquarius milik Hanochem Shipping dan 51% saham TRAM pada Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.
Dia menegaskan, bahwa dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian KKejagung telah melakukan penyitaan terhadap objek-objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran utang kepada Shining Shipping S.A. Objek itu yakni kapal LNG Aquarius dan gadai 51% saham milik TRAM pada Hanochem Shipping.
“Sesuai penjelasan di atas kami ingin meluruskan bahwa penyitaan atas 51% saham TRAM adalah kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Heru Hidayat di Asabri bukan terkait tindak pidana pada perkara Jiwasraya sebagaimana diberitakan pada artikel,” kata Fauzi Jurnalis, dalam hak jawabnya, Selasa (24/8).
Dia menegaskan, bahwa alasan pihaknya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Kejagung dikarenakan Kejagung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh kliennya kepada Kejagung sehubungan dengan kedudukan kliennya
selaku kreditor sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.
“Klien Kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran utang kepada Shining Shipping S.A,” tegasnya.
“Tindakan Kejaksaan Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditor yang menjalankan usaha dengan itikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak klien kami yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia,” katanya.
Adapun Persidangan Pertama Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT dijadwalkan pada 30 Agustus 2021.
“Oleh karenanya segala informasi mengenai pokok perkara dapat diketahui setelah sidang dinyatakan terbuka untuk umum,” jelasnya.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Kronologi Gugatan Perusahaan Panama ke Kejagung soal Asabri!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824182258-17-270933/kronologi-gugatan-perusahaan-panama-ke-kejagung-soal-asabri