Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penempatan dana pada perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp66,7 triliun telah menghasilkan dampak berganda, berupa dukungan perbankan kepada UMKM yang nilainya mencapai lebih kurang Rp218,9 triliun.
“Pendanaan kegiatan penempatan dana pada perbankan ini berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) khusus dari kerja sama pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) dalam kategori barang nonpublik, dengan nilai total penarikan dana sebesar Rp177 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa.
Namun demikian ia menjelaskan karena penempatan dana tidak bersifat jangka panjang atau kurang dari satu tahun anggaran, maka transaksi tersebut dicatat sebagai bagian dari transaksi pengelolaan kas atau transaksi non-anggaran, sehingga menjadi bagian dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir Tahun Anggaran 2020.
Selain kegiatan penempatan dana tersebut, juga terdapat sisa dana SBN khusus dari kerja sama pemerintah dengan BI untuk program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp57,1 triliun yang belum digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, sisa dana SBN khusus tersebut dicadangkan antara lain dalam rangka pembayaran pengadaan vaksin, insentif tenaga kesehatan, perawatan pasien COVID-19, serta pemberian dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR pada Tahun Anggaran 2021.
“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebagian besar berasal dari kegiatan PC-PEN yang memang diperlukan untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, bukan hanya untuk pelaksanaan di tahun 2020, tetapi juga secara berkelanjutan pada tahun 2021 atau setelahnya,” kata Sri Mulyani.
Ia menuturkan SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp245,6 triliun menjadi sumber pembiayaan berupa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berikutnya, yang nilainya direncanakan sebesar Rp139,4 triliun.
Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan, serta menjaga penyangga fiskal yang handal dan efisien sehingga dapat mengurangi penerbitan SBN dan mendukung pembiayaan investasi yang diperlukan.