Home Bisnis Asing Bisa Kuasai 99% Saham Bank RI, tapi Ini Syarat dari OJK

Asing Bisa Kuasai 99% Saham Bank RI, tapi Ini Syarat dari OJK

70
0
Ini Penjelasan OJK Soal Pengawasan 10 Debitur Kakap

Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi pihak asing menguasai 99% kepemilikan saham bank di Indonesia. Beleid baru ini dituangkan dalam Peraturan OJK No.12 Tahun 2021 tentang Bank Umum.

Megacu pada ketentuan sebelumnya, kepemilikan asing dalam POJK 56 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, yang menyebutkan, batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebesar 40% untuk pemegang saham badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, 30% untuk badan hukum bukan lembaga keuangan dan 20% untuk pemegang saham perorangan.

Nah, dalam POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru terbit pekan lalu, dalam pasal 13 Ayat (2) pada aturan tersebut dijelaskan, kepemilikan bank berbadan hukum Indonesia oleh warga negara asing atau badan hukum asing, paling banyak 99% dari modal disetor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengungkapkan, meskipun POJK baru diterbitkan tidak menggugurkan aturan yang sebelumnya.

“Jadi POJK yang lama bukan tidak berlaku, ini tetap POJK lama yang kaitan dengan batas maksimum kan kalau tidak salah 40% dan boleh dari itu kalau menurut kami, ada di salah satu pasal [POJK 56/2016 pasal 6 ayat 1],” kata Heru, dalam konferensi pers, Senin (24/8/2021).

Baca Juga :  Realisasi Program PEN Baru 55,9 Persen per 8 Oktober 2021

Dia mengungkapkan, investor asing yang akan mengakuisisi bank di tanah air harus berkomitmen memberikan dukungannya atau memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

“Bank atau pihak lain yang akan mengakusisi itu, akan berkomitmen memberikan dukungan atau kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia salah satunya. Atau berkomitmen untuk membesarkan UMKM kita,” ujarnya.

Heru melanjutkan, di peraturan yang baru, investor asing tidak serta merta bisa langsung memiliki 99% saham, melainkan melalui tahapan penilaian dari pengawas perbankan OJK.

Dia juga menegaskan, tidak akan mendikotomikan investor asing maupun domestik. Pada prinsipnya, regulator memastikan bahwa pemilik bank harus menjalankan kaidah prudensial yang benar.

“Karena prinsipnya adalah siapapun yang ingin memiliki bank, itu sudah ada aturannya. Paling penting adalah, siapapun itu harus memiliki kaidah prudensial yang benar. Kami akan menilai investor itu apakah mampu atau tidak membawa bank itu lebih baik,” ujarnya.

“Bank itu pasti harus kontribusi kepada perekonomian nasional kita secara maksimal. Kalau tidak, kami tidak akan bolehkan walaupun dia memenuhi berbagai syarat. Itu komitmen, itu akan kami pegang,” imbuh Heru.

[]

(hps/hps)

Demikian berita mengenai Asing Bisa Kuasai 99% Saham Bank RI, tapi Ini Syarat dari OJK, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210824101831-17-270722/asing-bisa-kuasai-99-saham-bank-ri-tapi-ini-syarat-dari-ojk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here