
Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia.
“Kami berharap, pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat dalam siaran persnya, Minggu, (22/8/2021).
Sementara itu, mengutip dari laman resmi akun Instagram @ojkindonesia, Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP didapatkan OJK berdasarkan hasil audit sertifikasi tanpa adanya temuan ketidaksesuaian (non-conformity), baik mayor maupun minor, sehingga OJK dinyatakan comply terhadap seluruh persyaratan SNI ISO 37001.
Adapun tujuan implementasi SMAP di OJK yaitu mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan. Kemudian mencegah, mendeteksi, dan menanggapi terhadap terjadinya penyuapan.
Kemudian mendukung reputasi baik OJK, menjadi dasar hukum bagi OJK dari tuntutan hukum terkait penyuapan, serta mengurangi biaya-biaya yang timbul akibat praktik penyuapan.
“Ke depan, OJK berharap dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan international best practice terkait strategi antipenyuapan, sekaligus menjadi semangat bersama dalam mencegah tindak penyuapan, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan bebas korupsi,” ujar Ahmad Hidayat.
Sebagi informasi, sejak 2015 sampai Desember 31 2020, Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai kurang-lebih Rp7,993 miliar.
https://pasardana.id/news/2021/8/23/ojk-resmi-raih-sertifikat-sistem-manajemen-antipenyuapan-dari-bsi-group-indonesia/