Berdasarkan siaran pers yang dikutip Minggu, (22/8/2021), pernyataan bersama ini merupakan langkah untuk menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.Dalam Nota Kesepahaman tersebut, terdapat tiga langkah yang diperkuat yakni pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum.
Dalam langkah pencegahan, kelima kementerian/lembaga tersebut sepakat untuk memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal. Lalu, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Kemudian, memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
Serta, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait penanganan pengaduan masyarakat, kelima kementerian/lembaga tersebut membuka akses pengaduan masyarakat, serta melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Polri untuk dilakukan proses hukum.
Sementara soal penegakan hukum, kelimanya melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
“Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK,” jelas rilis tersebut.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545.
“Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” tutup siaran pers tersebut.
https://pasardana.id/news/2021/8/23/lima-kementerianlembaga-negara-sepakati-pernyataan-bersama-berantas-pinjol-ilegal/