Jakarta – Jika anda ingin menikah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kegiatan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diperketat. Pasangan yang menikah harus menaati protokol kesehatan dan wajib memperlihatkan hasil tes swab. Lalu seperti apa aturan resepsi pernikahan selama PPKM?
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Abdul Azis menjelaskan bagaimana aturan pernikahan selama PPKM sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 dan perdirjen Bimas Islam No.P.001 Th. 2021.
Menurutnya, selama masa PPKM bagi pasangan yang wilayahnya berada di level 4, dilarang melakukan resepsi pernikahan. Pasangan hanya bisa menikah di KUA. Itupun jumlah orang yang hadir maksimal enam orang. Dan pasangan harus menyerahkan hasil tes swab.
Sedangkan pasangan yang wilayahnya berada di level 3, aturan resepsi pernikahan selama PPKM, jumlah yang hadir maksimal 20 orang. Dan pasangan tidak diizinkan menghadirkan catering prasmanan di lokasi atau makan di tempat.
Kepala KUA Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. Foto: Dok. pribadi H. Abdul Azis Kamaluddin, MA. |
Ada Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM, Pasangan Pengantin Berkurang
Azis menjelaskan selama PPKM calon pengantin yang ingin menikah sedikit berkurang. “Terutama yang di gedung, karena banyak gedung yang tidak berani dan mengizinkan acara pernikahan,” tuturnya saat diwawancara Wolipop.
Bagi kamu yang ingin menikah selama PPKM, Azis menyarankan rencana pernikahan tetap dilaksanakan saja. Karena menurutnya pernikahan itu merupakan anjuran atau sunnah.
“Bahkan ada wajib, apalagi bila sudah jauh-jauh hari direncanakan. Namun mengikuti aturan dan prokes. Dan masalah resepsi itu kan sunnah, tidak wajib. Bisa dilakukan dengan melihat situasi,” ujarnya.
Azis menuturkan sesuai aturan pernikahan selama PPKM, pasangan dapat menggelar acara akad nikah via online seperti aplikasi Zoom Meeting. Pernikahan itu dapat disaksikan tanpa mengurangi keabsahan atau kekhidmatan acara akad nikah tersebut.
“Karen dalam situasi yang belum menentu ini, bila akad nikah ditunda khawatir menimbulkan madharat atau hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi syariat,” tutupnya.
(gaf/eny)
Sumber : https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5691742/ini-aturan-resepsi-pernikahan-selama-ppkm-level-4-dan-3