
SURABAYA – Masih ada saja masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes). Lima orang yang terjaring operasi yustisi gabungan penegakan prokes dihukum denda oleh petugas.
Salah satunya Ridwan. Pemuda ini tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Alasannya lupa. Pada akhirnya, ia pun disanksi pidana denda Rp 20 ribu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jumat (20/8).
Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini digelar dalam rangka PPKM level 4 di wilayah satuan kerjanya. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00. Operasi yustisi kemarin pagi digelar di depan kantor Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. “Kegiatan ini rutin kami lakukan. Bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberi edukasi terkait pentingnya prokes,” kata Kasna.
Terkait tindakan dalam kegiatan tersebut, Kasna menjelaskan ada beberapa poin yaitu pemberian imbauan dengan pengeras suara terhadap pengguna jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 5M. Ada lima orang yang melanggar karena tidak memakai masker.
Dalam penindakan tersebut, Kejari Tanjung Perak diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pramana dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum, Zulfikar dan Kasubsi A Intel, Umar. Ikut pula anggota Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, Satpol PP, dan hakim Pengadilan Negeri Surabaya secara virtual. (gin/rek)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/21/284079/keluar-rumah-tak-pakai-masker-dihukum-denda-rp-20-ribu