Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (Covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Adanya kebijakan tersebut, tentu saja disambut baik oleh maskapai Garuda Indonesia (IDX: GIAA). Sebab, tes PCR menjadi salah satu syarat wajib penerbangan di Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam public expose virtual, Kamis (19/8/2021) mengungkapkan harapannya, bahwa penurunan tarif pemeriksaan RT PCR akan berdampak pada peningkatan trafik penerbangan.
“Bila PCR ini turun harganya, kita tentu saja berharap akan ada peningkatan trafik penerbangan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, tes PCR tidak serta merta menjadi faktor utama dalam peningkatan trafik penerbangan.
Kata Irfan, banyak faktor lain yang memengaruhi trafik seperti kondisi di destinasi, limitasi penerbangan untuk anak, dan sebagainya.
“Tapi mohon dipahami, bahwa penurunan dan peningkatan trafik itu bukan semata-mata disebabkan oleh PCR,” terang dia.
Adapun Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yaitu sebesar Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Tarif tes RT-PCR terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/20/tarif-tes-pcr-turun-bos-garuda-berharap-ada-peningkatan-trafik-jumlah-penerbangan/