Home Bisnis Akhirnya! Surat Dakwaan 13 Tersangka MI ‘Dioper’ ke PN Jakpus

Akhirnya! Surat Dakwaan 13 Tersangka MI ‘Dioper’ ke PN Jakpus

39
0
Eksepsi 13 MI di Jiwasraya Belum Final, Ini Langkah Kejagung

Jakarta, BeritaMu.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi) di kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat ini (20/8).

Pelimpahan surat dakwaan ini berkaitan dengan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat, 20 Agustus telah melimpahkan berkas perkara 13 Terdakwa Korporasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya, dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat ini (20/8).

Leonard pun menjelaskan alasan atau pertimbangan di balik pelimpahan tersebut guna menyelesaikan polemik terkait dengan adanya putusan sela.

“Dengan dilimpahkannya surat dakwaan dimaksud, kami berharap polemik yang ada terkait putusan sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum. (K.3.3),” katanya lagi.

Dia pun menjelaskan secara rinci, alasan pelimpahan Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi antara lain:

Pertama, bahwa terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Kedua, bahwa meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum bukan kewenangan pengadilan.

Namun demikian Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka Penuntut Umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai dengan saat ini Penuntut Umum belum menerima Salinan Lengkap putusan sela.

Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri.

Selain itu, upaya perlawanan, menurut Penuntut Umum tidak diperlukan lagi, karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan, pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.

Ketiga, bahwa Pendapat Penuntut Umum atas Putusan Sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Penuntut Umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga :  Semua Mata Tertuju pada Simposium Jackson Hole, IHSG Gimana?

Dalam konferensi pers Rabu lalu (18/8), Leonard menegaskan putusan eksepsi terhadap 13 perusahaan manajer investasi (MI) terkait kasus Jiwasraya oleh majelis hakim di sidang Tipikor belum final.

Leonard menyatakan saat ini tim JPU masih menunggu salinan putusan sela lengkap dan mempelajarinya dalam kurun waktu 7 hari sebelum menentukan sikap dengan opsi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah.

“Putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela yang dikeluarkan Tikipor, tidak masuk pada materi dari surat dakwaan,” kata Leonard.

Sebagai informasi, dalam literatur hukum, eksepsi merupakan bagian dari jawaban tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Pada pokoknya, eksepsi membuat bantahan-bantahan tertentu atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Senin (16/8/2021) malam memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dkk (tersangka perorangan, yang sudah divonis di kasus Jiwasraya). Alhasil, dakwaan atas seluruh korporasi itu dibatalkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menilai bahwa penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim.

Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

Hakim menilai bahwa kesulitan dalam penggabungan perkara ini akan terjadi saat pertimbangan putusan. Pasalnya pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah, dan dalam faktanya, antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain.

“Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima,” tegas hakim.

Berikut ini 13 korporasi yang menjadi terdakwa:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)

2. PT OSO Management Investasi

3. PT Pinnacle Persada Investama

4. PT Millennium Capital Management (MCM)

5. PT Prospera Asset Management

6. PT MNC Asset Management (MAM)

7. PT Maybank Asset Management

8. PT GAP CAPITAL

9. PT Jasa Capital Asset Management

10. PT Pool Advista Aset Manajemen

11. PT Corfina Capital

12. PT Treasure Fund Investama

13. PT Sinarmas Asset Management.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Akhirnya! Surat Dakwaan 13 Tersangka MI ‘Dioper’ ke PN Jakpus, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210820184450-17-270041/akhirnya-surat-dakwaan-13-tersangka-mi-dioper-ke-pn-jakpus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here