Home Kriminal Advokat Oni gelapkan mobil

Advokat Oni gelapkan mobil

68
0
Advokat Oni gelapkan mobil

SURABAYA – Pinjam mobil untuk disewa bulanan, Oni Oktman malah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia milik Henny Lestari Oktarina. Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai advokat itu diadili di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya. 

Perkara ini bermula pada 9 Mei 2021 lalu di Jalan Kutisari IX Nomor 57, Surabaya. Saat itu terdakwa datang ke rental mobil milik Henny untuk menyewa satu unit mobil selama 11 hari.

 Saat itu terdakwa sepakat tarif sewa per harinya Rp 300 ribu. Total biaya selama 9–19 Mei senilai Rp 3 juta.

Namun, setelah tanggal sewa habis terdakwa tidak mengembalikan mobil  dan membayar uang sewa yang telah disepakati. Terdakwa malah mengalihkan kendaraan bernopol L 1858 CZ tersebut kepada Baidowi alias Abah Dur.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Henny mengalami kerugian senilai Rp 140 juta,” kata Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Hasan Efendi di PN Surabaya, Kamis (19/8).

Dalam persidangan, jaksa juga hadirkan saksi Henny. Di persidangan, Henny mengatakan, sebelumnya ia tidak mengenal Oni. Hanya tahu dari tetangganya kalau Oni sering menyewa mobil. 

Baca Juga :  Lagi Ditemukan Motor Tak Bertuan, Diduga Bunuh Diri di Suramadu

“Awalnya saya percaya, tapi setelah dipinjam mobil saya nggak kembali. Saya rugi Rp 140 juta beserta kerugian sewanya,” ujar Henny.

Ach Rusliyadi selaku penadah yang didakwa dengan berkas terpisah. Ia  mengaku saat itu mobil Xenia yang diserahkan oleh Oni  tanpa dilengkapi BPKB. Hanya STNK saja. 

“Saat itu dijaminkan ke saya Rp 25 juta,” kata Rusliyadi.

Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/20/283657/oknum-advokat-gelapkan-mobil-rental-jadi-pesakitan-di-pn-surabaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here