Home Bisnis MARKET PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga Tanggal 23 Agustus

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga Tanggal 23 Agustus

32
0

Beritamu.co.id – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Adapun diperpanjangnya penerapan PPKM Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan,” kata Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator Penanganan PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (16/8/2021).

Lebih rinci dijelaskan, selama kebijakan PPKM level 4 yang diterapkan pada periode tanggal 26 Juli-16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Perbaikan itu, di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Luhut juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.

Sementara itu, dalam siaran pers live di YouTube, Kemenkeu RI, Senin (16/8), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memperkirakan, pandemi ini tidak akan hilang dengan cepat. Bahkan, kata dia, bisa memakan waktu hingga 10 tahun ke depan untuk kemudian menjadi epidemi.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (08/9/2022) : IHSG Diproyeksi Bergerak Menguji Support Di Level 7.166- 7.150

“Karena pandemi ini tidak akan hilang dengan cepat, mungkin akan berubah menjadi epidemi dan kita mesti hidup dengan mereka bisa 5 tahun bisa 10 tahun, bisa juga lebih lama dari itu,” jelas Budi. 

“Fokus kita tidak langsung menghapus pandemi ini, tapi bagaimana kita bisa mengendalikan pandemi Corona ini dengan memastikan bahwa laju penularannya selalu di bawah kapasitas layanan kita,” sambungnya.

Menurut Menkes, kapasitas tempat tidur rumah sakit di Indonesia yang dialokasikan untuk COVID-19 hanya cukup untuk 600 ribu kasus aktif Corona. Sementara angka kasus aktif saat Corona mencapai puncaknya hampir mendekati total 600 ribu.

“Kapasitas kita, adanya di 600 ribuan kasus aktif, dan kemarin sempat hampir menyentuh angka tersebut sehingga banyak pasien-pasien yang sulit ditangani,” ungkap Menkes Budi.

“Tapi sekarang alhamdulillah sudah turun di bawah 400 ribu,” tandasnya.

 


https://pasardana.id/news/2021/8/16/ppkm-jawa-bali-kembali-diperpanjang-hingga-tanggal-23-agustus/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here