Home Bisnis MARKET Kemenkeu Bebaskan Tarif PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Test Antigen

Kemenkeu Bebaskan Tarif PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Test Antigen

31
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen,” tulis Kemenkeu, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).

Adapun Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 dan diundangkan 3 Agustus 2021, dimana dalam ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam rangka penanggulangan covid-19 melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining covid-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat.

Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan.

Selama ini, biaya pengujiannya ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

“Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020,” tutur keterangan Kemenkeu.

Diketahui, Rapid Test Antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan covid-19. Sedangkan Uji Validitas Rapid Test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tembus Rp22,9 Triliun, Penerimaan Bea Cukai di Januari 7,1 Persen dari Target APBN

Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

“Penyelenggaraan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” pungkas siaran pers tersebut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Minggu (15/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar biaya pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu, demi menggenjot strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).

Patokan harga itu turun 50-61 persen dari harga awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020.

Dalam SE tersebut, tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

 


https://pasardana.id/news/2021/8/16/kemenkeu-bebaskan-tarif-pnbp-layanan-uji-validitas-rapid-test-antigen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here