Home Berita Pilihan Syarat Naik Pesawat Rute Internasional di Bandara AP I Tahun 2021

Syarat Naik Pesawat Rute Internasional di Bandara AP I Tahun 2021

74
0
Syarat Naik Pesawat Rute Internasional di Bandara AP I Tahun 2021

BeritaMu.co.id – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I berlakukan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute internasional.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 63 Tahun 2021.

SE Menhub Nomor 63 Tahun 2021 membahas Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.

“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

SE tersebut menyatakan, calon penumpang rute internasional berstatus warga negara asing (WNA) dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung atau transit, kecuali termasuk ke kategori berikut:

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021
Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), atau
Mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

Baca Juga :  Kemenhub rilis aturan terbaru penerbangan dan perjalanan internasional

Kemudian, SE tersebut juga mengatur ketentuan terkait bukti vaksinasi—baik itu fisik maupun digital—sebagai syarat masuk wilayah Indonesia untuk calon penumpang rute internasional.

Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi WNA, namun juga warga negara Indonesia (WNI) yang hendak memasuki wilayah Tanah Air. Rinciannya adalah sebagai berikut:

WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap
Jika belum divaksin di luar negeri, WNI akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia
Poin sebelumnya akan dilakukan setelah pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif
WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap
Jika belum divaksin di luar negeri, WNA akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia
Poin sebelumnya akan dilakukan dengan ketentuan bahwa WNA berusia 12-27 tahun, dan merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau pemegang KITAS dan KITAP

Demikian berita mengenai Syarat Naik Pesawat Rute Internasional di Bandara AP I Tahun 2021, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/08/13/154334327/syarat-naik-pesawat-rute-internasional-di-bandara-ap-i-tahun-2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here