
SURABAYA – Penertiban protokol kesehatan (prokes) terus dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI. Kali ini penertiban dilakukan di Jalan Wonokusumo, Surabaya. Sebanyak sembilan orang diberi hukuman karena tidak mengenakan masker saat melintas di jalan raya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menyayangkan masih ada pengendara dan pejalan kaki tidak mengenakan masker. Mereka sebagian besar beralasan rumahnya tak jauh dari lokasi penertiban.
“Kami beri edukasi bahwa mengenakan masker itu wajib dan pandemi Covid-19 belum berakhir,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, sembilan orang ditertibkan di lokasi. Lima orang diberikan hukuman denda dan disita KTP. Mereka langsung disidang di lokasi dan membayar Rp 150 ribu. Sementara empat orang lainnya diberi hukuman fisik sebagai efek jera.
“Empat orang kami minta untuk push up dan olahraga di lokasi penertiban,” ungkapnya.
Ia menuturkan, patroli kewilayahan difokuskan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) di pusat keramaian seperti pasar, tempat wisata, dan lokasi lain. Setiap patroli anggotanya dibekali stok masker yang cukup. Apabila ada yang tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli maka akan diberi petugas.
“Kami ingin semua taat prokes agar angka positif cepat berkurang dan semua bisa beraktivitas kembali seperti semula,” harapnya.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/14/282384/jaring-sembilan-pelanggar-prokes-di-wonokusumo