Home Berita Pilihan Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun...

Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021

32
0

BeritaMu.co.id – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I kini menerapkan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute domestik.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 62 Tahun 2021.

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.

β€œHal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Syarat perjalanan udara dari atau ke Jawa dan Bali

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Ada Layanan Tes PCR di Bandara Adi Soemarmo, Harganya Rp 900.000

SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:

Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Demikian berita mengenai Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/08/13/131500527/syarat-terbaru-naik-pesawat-rute-domestik-di-bandara-ap-i-tahun-2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here