SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menuntut hukuman selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa Erwin Santoso alias Unyil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (12/8) . Terdakwa merupakan kurir sabu 2,0 gram yang dibungkus kemasan sabun.
“Memohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Erwin Santoso Erwin Santoso alias Unyil bin Puji Santoso selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Sabetania.
Erwin mengaku pernah dihukum sebelumnya lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan. Hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim pada sidang putusan pada 19 Agustus mendatang.
Sebelumnya Erwin diperintah mengambil sabu di Alun-Alun Sidoarjo bersama Manda Okta. Barang haram itu kemudian dibawa ke indekos Jalan Pagesangan III-B Gang Mawar, Surabaya.
Di indekos tersebut, Erwin mendapat 1,0 gram dan sisanya diabwa oleh Manda. Saat sabu tersebut dipecah menjadi tujuh poket. Rencananya, sabu itu akan dia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Namun, belum laku terjual Erwin dikeler anggota reskrim Polsek Jambangan pada 17 Juni 2021.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/08/13/282086/ambil-sabu-di-alun-alun-sidoarjo-kulakan-di-pagesangan