Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengawasan yang dilakukan kepada seluruh debitur perbankan, tidak hanya terbatas kepada beberapa debitur saja. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa debitur yang menjalan restrukturisasi kredit tetap dalam keadaan sehat.
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan pengawasan ini dilakukan agar bank tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
“Yang dimaksud Pak Wimboh adalah OJK pada dasarnya mengawasi bank agar tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, jadi segala sesuatu yang akan mengganggu operasional bank akan menjadi objek pengawasan kita, sehingga sebenarnya tidak terbatas pada 10 debitur tersebut,” kata Heru kepada BeritaMu.co.id, Rabu (11/8/2021).
Dia mengungkapkan dalam masa pandemi ini perbankan merestrukturisasi lebih dari delapan juta debitur. “Tentunya semua itu menjadi target kita agar bank mengelola debitur,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut akan memantau kinerja debitur terbesar perbankan yang sangat mempengaruhi kinerja perekonomian nasional.
Setidaknya ada 10 debitur kakap perbankan nasional yang menjadi fokus pemantauan.
Menurutnya, 10 debitur ini adalah berasal dari sektor usaha yang sangat terpengaruh dampak pandemi Covid-19 dan perlu dibantu untuk bisa bertahan.
“Karena debitur-debitur ini adalah yang bisnisnya sangat tergantung dari permintaan domestik dan ini juga sangat tergantung mobilitas,” kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK, Jumat (6/8/2021).
Dari data OJK, 10 debitur besar korporasi ini mencatatkan total kredit sebesar Rp 381,6 triliun pada periode Maret 2020-Juni 2021. Jumlah ini turun 15,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, untuk debitur korporasi besar lainnya yang sektornya tidak terpengaruh oleh mobilitas masyarakat di tengah pandemi bukan menjadi fokus oleh OJK. Sebab, debitur lainnya ini juga masih melakukan penarikan kredit bank dan bahkan perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa mencari pendanaan di pasar modal dengan merilis surat utang atau obligasi.
[]
(dob/dob)
Demikian berita mengenai Ini Penjelasan OJK Soal Pengawasan 10 Debitur Kakap, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210811142352-17-267748/ini-penjelasan-ojk-soal-pengawasan-10-debitur-kakap