Home Bisnis MARKET OSS Resmi Diluncurkan, Bahlil Siap Pasang Badan Jika Ada Trouble

OSS Resmi Diluncurkan, Bahlil Siap Pasang Badan Jika Ada Trouble

58
0

Beritamu.co.id – Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh perusahaan seluler PT. Indosat Tbk (IDX: ISAT).

Sistem yang diklaim bakal lebih mudah dalam setiap pengurusan perizinan usaha ini, diharapkan dapat menggairahkan investasi di tanah air.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, proyek yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini diklaim dapat memudahkan semua proses perizinan di manapun masyarakat berada selama ada internet.

“Yang kerjakan ini adalah Indosat, jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng Pak (Jokowi). Kalau ada trouble, Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang akan bertanggung jawab,” kata Bahlil dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko secara virtual, Senin (9/8/2021).

Menurut Bahlil, sistem OSS ini merupakan amanat dalam implementasi UU Cipta Kerja yang tahun lalu sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR, diharapkan sistem ini dapat membantu kalangan dunia usaha dalam memperoleh izin usaha yang tidak berbelit.

“Sehingga seluruh izin yang dibutuhkan kalangan dunia usaha sudah bisa diakses lewat aplikasi ini, karena sudah kami tes sejak Rabu dan alhamdulillah sudah stabil,” katanya.

Aplikasi ini menghubungkan ada 4 aspek. Pertama, aplikasi ruang lingkup kabupaten/kota, kedua, aplikasi provinsi, ketiga, untuk K/L dan keempat, aplikasi yang ada di Kementerian Investasi.

Meski begitu, Bahlil mengakui jika kemungkinan ada kendala dalam pelaksanaan OSS terutama untuk daerah yang belum terkoneksi internet dan listrik.

Seiring berjalannya waktu, layanan OSS disebut akan terus berkembang.

“Dalam implementasi ini kami akan yakin ada kendala-kendala terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya, atau listriknya ada setengah hari. Jadi tak semua wilayah Indonesia sudah berlistrik juga,” tutur Bahlil.

“Kemudian ada daerah, mohon maaf, jaringan internet belum memadai. Caranya gimana? Online full dan semi online. Jadi kalau daerah yang listrik 6 jam per hari, dia akan urus izin pada saat listrik dinyalakan. Untuk daerah yang belum ada listrik, internet, ini yang sedang kami rumuskan, dengan Indosat agar implementasi dari OSS berjalan” ujarnya.

Baca Juga :  Indeks Nikkei Merosot 1,87 Persen

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) pada Senin (09/8/2021) kemarin.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan sistem layanan OSS tidak akan mengebiri kewenangan di daerah.

“Saya juga ingin menekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,” ujar Jokowi.

Namun, lanjutnya, keberadaan sistem OSS untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di daerah maupun pusat.

Sehingga, kata Jokowi, tanggungjawab yang memberikan izin jelas dan layanan yang diberikan semakin strategis.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku kerap mendengar aspirasi dari para pelaku usaha baik usaha kecil, menengah hingga skala besar yakni menginginkan layanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Karena itu, ia meyakini, adanya sistem OSS tersebut dapat membawa dampak bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah.

“Yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat, dan yang tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi, maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” katanya.

Sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

 


https://pasardana.id/news/2021/8/10/oss-resmi-diluncurkan-bahlil-siap-pasang-badan-jika-ada-trouble/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here