Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Periode pemeriksaan pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada Selasa ini (10/8) antara lain:
A selaku Nominee (nama akun untuk transaksi saham) Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro/Bentjok), diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
IK selaku Pegawai Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi;
SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi;
BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi;
MP selaku Staf Khusus Direksi Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi;
ET selaku Komite Resiko Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata Leonard, dalam keterangan resmi, Selasa ini (10/8).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” katanya.
Pada Senin (9/8), Kejagung juga memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara ini.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).
Leonard mengatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:
1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10.Korporasi PT CC.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Megaskandal Asabri: Nominee & Pejabat Asabri Dicecar Kejagung, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210810173814-17-267620/megaskandal-asabri-nominee-pejabat-asabri-dicecar-kejagung