Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kementerian Keuangan menyatakan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti sampai Desember 2021 guna mendorong investasi perrumahan di kalangan kelas menengah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak pandemi secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak kebijakan pembatasan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas ini pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” katanya di Jakarta, Selasa.
Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi yaitu sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen atau lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yakni 0,94 persen sedangkan sektor jasa konstruksi tumbuh 4,42 persen atau meningkat dari minus 0,79 di triwulan I-2021.
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi.
Kredit konsumsi mampu tumbuh positif pada Mei sebesar 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif karena didorong oleh kredit hunian yang meliputi rumah tinggal, flat dan apartemen dengan kontribusi sekitar 33 persen.
Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54 persen atau meningkat dari minus 0,23 persen pada triwulan sama tahun lalu.
Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi.
Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja 44 persen serta impor barang modal 29,1 persen.
Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah seperti insentif PPN DTP Properti.
Kemudian juga insentif berupa pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan subsidi bunga.
Tak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM) serta pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR.
Selanjutnya juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan.
Terakhir adalah berupa dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Febrio mengatakan pemberian berbagai insentif terkait properti tidak hanya untuk mendorong investasi dan konsumsi masyarakat namun juga penyerapan tenaga kerja.
Sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2020.
Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan dengan porsinya mencapai 14,46 persen PDB nasional pada 2020.