Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Periode pemeriksaan pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada Senin ini (9/8) antara lain:
IM selaku Komite Audit Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 Manager Investasi (MI);
RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 Manager Investasi (MI);
DA selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 Manager Investasi (MI);
IS selaku Pegawai Asabri, Pjs. Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 Manager Investasi (MI);
AS selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman 10 Manager Investasi (MI);
NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri;
MS selaku Nominee Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro/Bentjok), diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata Leonard, dalam siaran pers, Senin ini (9/8).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).
Leonard mengatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:
1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10.Korporasi PT CC.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Megaskandal Asabri: 10 Tersangka MI, Kejagung Cecar 9 Saksi!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210809164844-17-267302/megaskandal-asabri-10-tersangka-mi-kejagung-cecar-9-saksi