Beritamu.co.id – Selain memiliki kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia. Mempelajari dan memahami makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa penting untuk dilakukan. Bahkan implementasinya sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara termasuk implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Proses perumusannya yang panjang memberikan pandangan hidup yang menjabarkan tentang pola perilaku dan keteraturan masyarakat di Indonesia.
Makna Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup sangat penting untuk diterapkan di dalam keseharian rakyat Indonesia. Hal ini mengingat Pancasila merupakan ideologi dasar yang paling ideal untuk bangsa Indonesia yang sangat majemuk dengan beragam suku, budaya, bahasa, maupun agama.
Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup merupakan nilai-nilai yang menjadi pedoman hidup seseorang untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bisa diartikan bahwa nilai-nilai yang terdapat pada sila-sila Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa yang harus diyakini dan diwujudkan bersama.
Segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia harus menginduk pada pedoman yang terdapat pada sila-sila Pancasila. Di mana rumusan sila Pancasila tersebut didasarkan pada komitmen tokoh bangsa yang merangkumnya dalam sebuah aturan khusus yang dijadikan pedoman hidup.
Secara garis besar, makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sebagai pedoman dalam penerapan nilai dan norma di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai religius dan budaya bangsa Indonesia ini menjadi sebuah pedoman yang harus dipegang teguh.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam arti yang luas bisa dijabarkan pada poin-poin berikut ini:
Pancasila Sebagai Dasar Untuk Aktivitas Negara
Setiap aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan dan diperuntukkan untuk kepentingan negara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur setiap kepentingan.
Mulai dari kepentingan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial, politik, pertanian, pendidikan, dan lain sebagainya. Sehingga setiap akses dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki acuan dasar yang kuat yang dipegang teguh untuk dijadikan pedoman bersama.
Pancasila Sebagai Dasar Perhubungan Antar Warga Negara
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa era globalisasi semakin membuka peluang bagi siapa saja yang ingin membangun kerjasama dengan negara lainnya. Nilai dan prinsip yang tercantum dalam Pancasila harus dijadikan dasar ketika akan berhubungan atau menjalin kerjasama dengan negara lainnya.
Pancasila memberikan pelajaran dan makna dalam masyarakat yang berbeda-beda latar belakang suku dan budaya. Sehingga bisa menjadi acuan ketika ingin berinteraksi dan bekerjasama dengan negara lainnya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dijadikan sebagai ideologi dasar negara memiliki fungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa yang harus diwujudkan. Dengan termuatnya isi dan butir-butir Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 diharapkan seluruh bangsa Indonesia dapat menyadari bersama pentingnya mewujudkan cita-cita mulia tersebut.
Nilai-nilai Pancasila mengandung makna ideologi nasional yang merupakan gagasan dan konsep tujuan negara Indonesia. Selain sebagai cita-cita dan tujuan, Pancasila juga memiliki fungsi dan wewenang sebagai pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan solusi jika terjadi konflik atau masalah.
Pancasila Untuk Mengatur Seluruh Tatanan Kehidupan Bangsa dan Negara
Kedudukan Pancasila yang sangat penting dalam tatanan negara Indonesia menjadi acuan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara. Artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peraturan dan ketatanegaraan di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berlandaskan Pancasila.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila merupakan hasil gagasan para tokoh nasional dalam sidang perumusan dan menjadi perjanjian luhur bangsa ini. Para tokoh nasional bangsa merumuskan Pancasila sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi perjanjian luhur yang harus dijaga sebagai warisan para intelektual bangsa.
Pentingnya Pandangan Hidup Bagi Suatu Negara
Salah satu alasan suatu negara atau bangsa berdiri tidak lain adalah untuk mewujudkan pandangan hidup bersama yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa. Dengan memiliki pandangan hidup yang jelas, suatu negara memiliki acuan sehingga tidak akan terombang-ambing dalam setiap penyelenggaraan negara.
Pandangan hidup menjadi elemen yang sangat penting bagi suatu bangsa dan negara demi terciptanya kehidupan bernegara yang teratur, aman, dan tentram. Pedoman berupa pandangan hidup yang jelas dapat membantu pemerintah untuk memecahkan setiap masalah demi terwujudnya masyarakat yang semakin maju.
Ideologi atau pandangan hidup ibarat guidance atau petunjuk untuk melaksanakan pemerintahan dengan baik sesuai dengan kepentingan rakyat. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, maka semua bisa dikembalikan pada peraturan yang berdasarkan pandangan hidup bangsa.
Pengertian Pandangan Hidup
Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak ada seorangpun yang hidup tanpa pandangan hidup meskipun setiap orang memiliki pandangan hidup yang berbeda-beda. Tak terkecuali dalam tingkatan bangsa dan negara tentu sangat penting untuk memiliki sebuah pandangan hidup yang diterima dan diyakini bersama.
Pandangan hidup dipengaruhi oleh pola pikir tertentu sehingga terbentuk secara sadar dan menjadi prinsip dalam hidup seseorang. Beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian pandangan hidup, di antaranya adalah:
1. Koentjaraningrat, 1980
Menurutnya, pandangan hidup merupakan suatu nilai yang dianut oleh masyarakat tertentu dan dipilih secara selektif baik oleh individu maupun golongan dalam kumpulan masyarakat tersebut.
2. Suyadi, M.P., 1985
Suyadi menyatakan bahwa pandangan hidup merupakan sikap hidup, cita-cita, dan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
3. Manuel Kaisiepo, 1982
Pandangan hidup adalah citra diri seseorang karena pandangan hidup merupakan cerminan aspirasi dan cita-citanya.
4. Abdurahman Wahid, 1985
Menurutnya, pandangan hidup adalah rangkuman dari reideologi kultural dan berbagai sumber yang disusun menjadi serangkaian nilai oleh masyarakat.
Secara signifikan pandangan hidup sangatlah menentukan jalan hidup seseorang secara keseluruhan karena berkaitan dengan pola pikir dan prinsip hidup. Memiliki pandangan hidup adalah kodrat setiap manusia untuk dijadikan pendapat dan pertimbangan sebagai arahan, pedoman, pegangan, dan petunjuk hidup di dunia.
Pandangan hidup berasal dari 3 macam sumber, di antaranya adalah:
Bersumber dari agama yang mutlak kebenarannya
Berupa ideologi yang disesuaikan dengan norma dan kebudayaan suatu negara
Hasil renungan diri yang relatif kebenarannya
Isi Pandangan Hidup
Pandangan hidup sebagai prinsip dasar sebuah bangsa terdiri dari tiga poin pokok yang mendasarinya. Makna pandangan hidup menjadi tidak balance atau kurang lengkap tanpa adanya tiga poin penting ini, yaitu:
1. Konsep Dasar
Konsep dasar dalam pandangan hidup merupakan pemikiran dasar yang mengandung gagasan tentang wujud kehidupan yang dicita-citakan.
2. Pikiran dan Gagasan
Pikiran dan gagasan dalam sebuah pandangan hidup menjadi elemen penting untuk membentuk dan mengarahkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang dicita-citakan.
3. Kristalisasi Nilai
Makna kristalisasi nilai dalam sebuah pandangan hidup bangsa adalah nilai yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad serta keinginan untuk mewujudkannya.
Fungsi dan Manfaat Pandangan Hidup
Memiliki pandangan hidup dan prinsip yang diyakini dapat membuat hidup seseorang menjadi lebih terarah. Begitupun dalam konsep sebuah bangsa dan negara yang sangat memerlukan pandangan hidup dalam setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Fungsi dan manfaat pandangan hidup bagi sebuah bangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjadi kerangka acuan dasar
Pandangan hidup menjadi landasan dan acuan dasar yang dapat digunakan untuk menata kehidupan baik pribadi maupun bermasyarakat. Tak terkecuali dalam menata lembaga-lembaga pemerintahan dan aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam sebuah negara.
Dengan kerangka acuan dasar yang jelas dan mendetail, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan untuk memecahkan setiap masalah. Termasuk untuk membangun suatu negara agar masyarakatnya lebih maju karena ada cita-cita dan tujuan jelas yang ingin dicapai.
2. Sebagai kontrol terhadap jati diri bangsa
Pandangan hidup mengandung dasar pemikiran yang mana terdapat gagasan serta cita-cita yang ingin diwujudkan. Gagasan tersebut dapat menjadi acuan untuk mengembalikan jati diri bangsa agar tidak mudah terpengaruh dengan ideologi lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Kristalisasi dan instutisionalisasi nilai-nilai yang diyakini dalam pandangan hidup bangsa merupakan cita-cita dan jati diri bangsa. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan nasional harus tetap menyesuaikan pandangan hidup dan jati diri bangsa agar tidak asal dalam mencontoh dan meniru bangsa lainnya.
3. Sebagai dasar dalam menentukan tujuan yang jelas
Bayangkan jika seseorang atau suatu bangsa tidak memiliki pandangan hidup yang jelas. Tentu dalam setiap aktivitas sehari-hari seseorang atau bangsa tersebut menjadi tidak jelas tujuannya. Membiarkan semua yang dilakukan mengalir begitu saja tanpa memiliki cita-cita dan tujuan.
Dengan memiliki pandangan hidup, sebuah bangsa secara sadar akan mengetahui apa tujuan dan cita-citanya. Sehingga gagasan dan pikiran-pikiran yang mendalam dapat dikembangkan menjadi suatu arahan dan petunjuk untuk mencapai cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan bersama.
Dasar Hukum Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila telah secara mutlak ditetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dasar hukum yang jelas agar tidak ada keraguan di mata masyarakat Indonesia.
Berikut ini tiga sumber hukum yang menjadi dasar dan kekuatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946
Pancasila telah secara resmi disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI secara mutlak pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat satu hari setelah kemerdekaan. Hal tersebut tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan diundangkan dalam Berita RI Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946.
Isi berita tersebut sekaligus mencantumkan batang tubuh UUD 1945 dan lima sila Pancasila yang menjadi dasar kekuatan hukum Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR Tahun 1998
Sebelum ketetapan MPR ini muncul telah ada TAP MPR No. II/MPR/ tahun 1978 tentang Ekaprasetya Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila. TAP MPR Nomor II/1978 tersebut kemudian dinonfungsikan dan digantikan dengan TAP MPR XVIII/MPR/1998.
Penegasan tersebut tercantum dalam pasal 1 yang menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat harus sesuai dengan ketetapan yang ada tanpa pengecualian. Termasuk dalam proses penetapan dan perubahan amandeman UUD 1945 ke depannya.
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah daar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
3. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
Penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang sah ditulis kembali dalam Instruksi Presiden RI No.12/1968 tanggal 13 April 1968. Inpres tersebut menegaskan kembali bahwa bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa, fungsi Pancasila berkaitan dengan segala sesuatu hal tentang pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antara fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pedoman dalam menyelesaikan masalah
Setiap kehidupan pribadi maupun bangsa dan negara tentu tidak terlepas dari serangkaian permasalahan yang terjadi. Permasalahan tersebut bisa terjadi karena adanya perbedaan pendapat, tuntutan golongan tertentu, atau permasalahan lainnya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Mulai dari masalah yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, bahkan agama. Untuk menyelesaikan masalah tersebut tentu dibutuhkan suatu pedoman atau acuan agar tidak terjadi lagi selisih paham di antara pihak-pihak yang bermasalah.
Pancasila bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi setiap konflik yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Sehingga setiap masalah yang terjadi bisa dikembalikan lagi ke sumbernya apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau belum.
Contoh: terjadi perubahan poin saat amandemen UUD 1945 tentang tugas Presiden yang harus melaksanakan sistem pemerintahan dengan demokrasi. Hal tersebut sesuai dengan sila ke-4 Pancasila.
2. Tata Cara Penyelenggaraan Politik, Ekonomi, dan Sosial
Dalam setiap penyelenggaraan pembangunan nasional yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tentu harus memiliki acuan dasar. Baik itu aspek politik, ekonomi, maupun sosial budaya yang semuanya sangat dekat dengan kepentingan rakyat.
Acuan yang harus digunakan tidak lain adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sehingga jika terjadi perbedaan pendapat atau pandangan, maka bisa dikoreksi kembali kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila.
Contoh: Negara Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bebagai jenis bahasa yang berbeda-beda. Untuk menyatukannya maka perlu adanya identitas nasional berupa bahasa Indonesia yang dijadikan sebagai bahasa formal yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat.
3. Konsensus Untuk Mewujudkan Cita-Cita Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tentu tidak lepas dari prinsip dasar yang mengandung cita-cita dan tujuan yang harus diwujudkan. Tujuan yang tertuang dalam Pancasila disesuaikan dengan kepentingan rakyat dari Sabang sampai Merauke untuk pembangunan nasional yang merata.
Contoh: dalam pengaplikasian sila ke-5, pembangunan yang dilakukan pada periode tahun 2014 – 2019 oleh Jokowi dinilai lebih merata. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada wilayah bagian barat saja melainkan merata hingga wilayah timur Indonesia.
4. Alat Pemersatu Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa, dan agama. Pancasila yang mengandung nilai-nilai persatuan dari kemajemukan bangsa Indonesia menjadi identitas nasional yang harus ditaati. Sehingga meskipun berbeda-beda semuanya harus tetap bersatu.
Contoh: Indonesia memiliki agama yang beragam dan dalam pengamalan sila ke-1, negara ini tidak memaksa siapapun untuk memeluk agama tertentu. Semua pemeluk memeluk agamanya masing-masing atas dasar kesadaran diri sendiri.
Contoh Implementasi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dalam Kehidupan Sehari-hari
Tidak hanya dalam tata cara pengelolaan pemerintahan dan negara saja, nilai-nilai Pancasila sangat diperlukan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah permasalahan dan konflik karena perbedaan yang ada.
Berikut ini contoh sikap dan implementasi yang bisa dilakukan untuk mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, di antaranya adalah:
Tidak memaksa pemeluk agama lain untuk memeluk agama yang dianut dan tidak melakukan penghinaan terhadap agama yang tidak dianut
Bersikap baik kepada siapa saja dan bersedia saling membantu dan menolong meskipun berbeda suku, budaya, bahasa, dan agama
Menghormati dan tidak merampas hak orang lain secara paksa karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Tidak bersikap semena-mena kepada orang lain dan saling bertenggang rasa sebagai wujud pengamalan sila ke-2 Pancasila
Memiliki rasa bangga dan cinta terhadap tanah air yang tinggi meskipun sedang bersekolah maupun bertugas di negara lain
Pengamalan nilai-nilai Pancasila tidak cukup hanya sekedar ucapan di mulut tanpa tindakan atau action. Sehingga sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam hati dan pikiran agar setiap aktivitas yang dilakukan bisa lebih terarah dengan pedoman yang ada.
Setelah tertanam dalam hati dan diresapi setiap makna yang terkandung di dalamnya, maka sangat mudah untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap akan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa maka akan terjadi penolakan dalam diri sendiri untuk melakukannya.
Bukan sesuatu hal yang mustahil jika setiap orang baik yang berada di jajaran pemerintahan maupun lapisan masyarakat di bawahnya mengamalkan Pancasila. Dengan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kehidupan yang aman, damai, dan tentram pun akan sangat mudah diciptakan.