Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah tokoh penting sebelumnya ikut memberi apresiasi terhadap aksi sosial ‘luar biasa’ yang dilakukan seorang pengusaha yang memberikan dana bantuan sosial untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.
Beberapa tokoh yang bersuara saat kabar ini menyebar ke publik di antaranya Menteri BUMN periode Oktober 2011-Oktober 2014 Dahlan Iskan, Ketua MPR Bambang Soesatyo, hingga Yusuf Mansur, tokoh agama yang juga dikenal sebagai pengusaha dan pemilik PT Paytren Aset Manajemen.
Ternyata , donasi fantastis oleh keluarga mendiang Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, pun tengah diselidiki oleh aparat.
Informasi terbaru, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio, sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Polda Sulsel menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti.
“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8), dilansir CNNIndonesia.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Namun tak berselang lama, pernyataan Kombes Ratno Kuncoro pun langsung dibantah oleh pihak Polda Sumsel di hari yang sama.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, kemudian menyampaikan pernyataan berbeda.
“Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) ” kata Kombes Supriadi, menjawab pernyataan soal Dirintel Polda Sumsel yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), dilansir Detiknews.
Dia kemudian menjelaskan keperluan Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Menurutnya, Heriyanti datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun itu.
“Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Dia mengatakan Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan tak ada penangkap terhadap anak Akidi Tio itu.
NEXT: Komentar Para Tokoh
Demikian berita mengenai Drama Donasi Akidi Tio Rp2 T, Ini Tokoh-tokoh yang Ikut Komen, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210802172929-17-265531/drama-donasi-akidi-tio-rp2-t-ini-tokoh-tokoh-yang-ikut-komen