Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).
Penetapan ini dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:
Korporasi PT IIM;
Korporasi PT MCM;
Korporasi PT PAAM;
Korporasi PT RAM;
Korporasi PT VAM;
Korporasi PT ARK;
Korporasi PT. OMI;
Korporasi PT MAM;
Korporasi PT AAM;
Korporasi PT CC.
“Penetapan tersangka terhadap perusahaan manajer investasi (MI) dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta reksa dana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).
Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan dana juga tidak independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh MI.
Dengan demikian perbuatan MI tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 atau Rp 23 triliun.
Leonard menegaskan, terhadap penetapan 10 tersangka MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).
Di kasus yang berbeda, Juni tahun lalu, Kejagung juga menetapkan setidaknya 13 perusahaan MI sebagai tersangka di kasus yang berbeda, yakni megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketika itu, Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.
Adapun 13 tersangka korporasi saat itu yakni:
1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC)
2. PT OSO Manajemen Investasi (OMI)
3. PT Pinnacle Persada Investama (PPI)
4. PT Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM)
5. PT Prospera Asset Management (PAM).
6. PT MNC Asset Management (MNCAM)
7. PT Maybank Asset Management (MAM)
8. PT GAP Capital (GAPC)
9. PT Jasa Capital Asset Management (JCAM)
10. PT Pool Advista Asset Management (PAAM)
11. PT Corfina Capital (CC)
12. PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)
13. PT Sinarmas Asset Management (SAM).
[]
(…)
Demikian berita mengenai Tok! Kejagung Tetapkan 10 Tersangka MI di Megaskandal Asabri, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210728175020-17-264383/tok-kejagung-tetapkan-10-tersangka-mi-di-megaskandal-asabri