Home Bisnis JTrust Dapat Restu Rights Issue, Kejar Modal Rp 20 T

JTrust Dapat Restu Rights Issue, Kejar Modal Rp 20 T

53
0
JTrust Dapat Restu Rights Issue, Kejar Modal Rp 20 T

Jakarta, BeritaMu.co.id Pemegang saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sebanyak 4.665.700 saham atau setara dengan 46,60% saham seri C dengan nominal Rp 100/saham.

Pelaksanaan rights issue ini ditujukan untuk meningkatkan modal dasar perusahaan menjadi senilai Rp 20 triliun.

“Menyetujui mengubah seluruh saham portepel Perseroan menjadi saham seri C serta meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi Rp 20 triliun,” ungkap dokumen risalah hasil rapat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Rinciannya, saham tersebut terbagi atas 10.011.841.000 saham Seri A dengan nilai nominal masing-masing Rp 1.000. Selanjutnya, sebanyak 283.501 saham seri B dengan nilai nominal Rp. 7.800.000 dan sebanyak 77.768.512.000 Saham Seri C dengan nilai nominal masing-masing Rp 100.

Rapat tersebut juga memberi persetujuan memberikan mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan hasil dari pelaksanaan PHMETD yang akan mengubah struktur permodalan Perseroan.

Menyetujui PMHMETD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dengan jumlah sebanyakbanyaknya 4.665.700.000 saham dengan nilai nominal Rp100.

Selanjutnya, RUPS itu juga merestui penyetoran saham oleh Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama dalam pelaksanaan HMETD yang dilakukan dengan kompensasi Komponen Ekuitas Lain dan Konversi Hak Tagih dari Pinjaman Subordinasi seluruhnya bersama-sama senilai Rp. 1.362.124.750.000 atau (Rp 1,36 triliun) dalam PMHMETD.

Sebelumnya, bank yang sebelumnya bernama Bank Century ini memang berencana melakukan rights issue untuk meningkatkan modal dasar perusahaan.

Dana hasil HMETD ini oleh perusahaan akan digunakan untuk pemenuhan ketentuan tentang modal inti minimum bank dengan mengonversi setoran dana yang berasal dari pinjaman subordinasi yang sebagian telah dikonversi dan dicatat menjadi modal inti bank.

Baca Juga :  Ini Syarat Agar Bank Digital Tidak Jadi Bank Kaleng-kaleng

Dalam pelaksanaannya, induk usaha dan pemegang saham pengendali perusahaan J Trust Co., Ltd., Jepang akan melaksanakan HMETD senilai Rp 600 miliar. Pelaksanaan ini terdiri dari konversi pinjaman subordinasi III senilai Rp 400 miliar yang telah dikonversi menjadi setoran modal dan dana setoran modal senilai Rp 200 miliar.

Foto: Pemegang saham Bank JTrust Indonesia
Pemegang saham Bank JTrust Indonesia

Kemudian hak lainnya yang tidak dilaksanakan akan diserahkan kepada JTrust Asia Pte. Ltd., Singapura dengan melakukan kompensasi hak tagih dari pinjaman subordinasi senilai Rp 4955,50 miliar sebagai dana setoran modal inti utama. Selain itu juga dari pinjaman subordinasi senilai Rp 251,62 miliar.

PT Jtrust Investment Indonesia juga akan melaksanakan haknya senilai Rp 15 miliar yang juga merupakan konversi dari pinjaman subordinasi.

BCIC sebelumnya bernama PT Bank Century Tbk, dan sempat ramai karena skandal penggelapan dana nasabah. Pada tanggal 21 November 2008 bank ini diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.

Lalu pada tanggal 20 November 2014 PT Bank Mutiara Tbk diambilalih oleh J Trust Co. Ltd. dan pada 29 Mei 2015 berubah nama lagi menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

Dari pasar modal, saham BCIC diperdagangkan pada sesi II, Rabu ini (28/7), di Rp 665/saham, turun 6,34%. Sepekan saham ini turun 5% dan sebulan juga turun 5% dengan kapitalisasi pasar Rp 6,6 triliun.

[]

(…)

Demikian berita mengenai JTrust Dapat Restu Rights Issue, Kejar Modal Rp 20 T, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210728121423-17-264268/jtrust-dapat-restu-rights-issue-kejar-modal-rp-20-t

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here