Home Bisnis Barbuk Asabri Siap, Bentjok & Heru Hidayat Segera Disidang!

Barbuk Asabri Siap, Bentjok & Heru Hidayat Segera Disidang!

32
0
Barbuk Asabri Siap, Bentjok & Heru Hidayat Segera Disidang!

Jakarta, BeritaMu.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap II barang bukti (barbuk) dan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian Benny Tjokro alias Bentjok yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang menjabat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) akan segera disidang di kasus Asabri yang nilai kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).

“Acara serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1),” kata Leonard.

Dia menjelaskan bahwa pada Rabu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri, pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Penyerahan itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Adapun Bentjok atau BTS adalah Direktur PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), sementara HH atau Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Dia menjelaskan bahwa kasus posisi atau duduk perkara para tersangka dapat dijelaskan yakni

Asabri, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksa dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Bahwa direktur utama, direktur investasi dan keuangan dan kepala divisi investasi Asabri melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi Asabri dalam bentuk saham dan produk reksa dana tersebut dengan BTS dan HH.

Baca Juga :  Minyak Goreng Sukses Kerek Inflasi November 2021 hingga 0,37 Persen

Bahwa atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka HH dan tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Leonard.

Sementara itu, pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pertama, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Bentjok dan Heru menjadi bagian dari sembilan tersangka kasus ini.

Sebanyak tujuh tersangka lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Barbuk Asabri Siap, Bentjok & Heru Hidayat Segera Disidang!, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210728184756-17-264413/barbuk-asabri-siap-bentjok-heru-hidayat-segera-disidang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here