BeritaMU.co.id – Setelah menjalani sidang beberapa waktu lalu, akhirnya kemarin pada hari Kamis (20/7/2017), T.O.P akhirnya mendapatkan putusan dari tuntutan yang diberikan kepada member tertua Big Bang tersebut atas kasus narkoba yang membelitnya. Meski tidak akan dipenjara sekarang, namun hasil yang dibacakan pengadilan cukup memberikan pelajaran bagi T.O.P.
Pengadilan mengumumkan bahwa T.O.P akan menerima 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar 12.000 Won. Keputusan ini artinya T.O.P akan ditangguhkan selama 2 tahun, jika dalam masa suspensi tersebut ia melanggar atau tidak bersikap baik maka ia akan dipenjara selama 10 bulan lamanya.
“Terdakwa mengakui semua pasal yang dikenakan kepadanya dan terbukti bersalah. Obat yang berhubungan dengan kejahatan tidak hanya akan menyakiti individu tapi itu juga memiliki efek negatif yang besar terhadap masyarakat secara keseluruhan, jadi tidak ada pilihan lain selain untuk memberikan hukungan yang berat. Namun, kami telah mengambil pertimbangan bahwa terdakwa adalah sungguh-sungguh merenungkan diri dan bahwa ia tidak memiliki pidana apapun sebelumnya,” ungkap pihak pengadilan.
Baca juga:
– T.O.P Big Bang Terima Semua Tuduhan Kasus Ganja Di Sidang Perdana
– Sidang Pernada, T.O.P Big Bang Akui Trainee Han Seo Hee Adalah Kekasih
Keputusan pengadilan ini rupanya berdampak kepada masa wajib militer T.O.P. T.O.P yang masuk wamil pada bulan Februari 2017 lalu dan sempat tersendat akibat masalah narkoba, akhirnya masih dipertimbangkan untuk melanjutkan wamilnya karena hukuman yang diberikan adalah kurang dari 18 bulan. Pihak kepolisian sendiri masih belum memberikan keterangan yang resmi apakah T.O.P akan melanjutkan wajib militernya. Jika lanjut, maka T.O.P akan bertugas kembali di kepolisian selama 520 hari ke depan.