BeritaMU.co.id – Tanpa ada toleransi karena kondisi kesehatannya beberapa waktu lalu, pengadilan menetapkan tanggal sidang perdana untuk kasus ganja yang dialami T.O.P. Pria bernama asli Choi Seung Hyun tersebut dipolisikan akibat positif memakai rokok ganja. Hal ini diketahui dari hasil tes folikel rambut yang menyatakan T.O.P positif sebagai pengguna.
T.O.P muncul perdana di sidang usai beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sadarkan diri akibat obat stress dan depresi. T.O.P datang ke pengedilan dengan mengenakan stelan jas hitam yang berhasil diabadikan banyak media dan masyarakat yang menunggu di halaman luar pengadilan.
Pada sidang tersebut, T.O.P mengakui semua kesalahannya. Ia sama sekali tidak mengelak atas tuntutan yang ditujukan kepada diriya. Ia dituntut atas penggunaan ganja sebanyak empat kali secara ilegal bersama seorang trainee wanita di rumahnya di kawasan Seoul pada bulan Oktober tahun 2016 silam. T.O.P mengakui dua dari empat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa atas penggunaan ganja.
Dari hasil sidang, T.O.P dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan dengan 2 tahun masa percobaan. Ini artinya T.O.P akan dipenjara selama 10 bulan setelah 2 tahun masa percobaan. Apabilan dalam 2 tahun ke depan T.O.P mengulangi perbuatannya, ia akan dikenai hukuman penjara selama 10 bulan.
Baca juga:
– Sidang Pernada, T.O.P Big Bang Akui Trainee Han Seo Hee Adalah Kekasih
– Sudah Sadar dan Stabil, T.O.P Keluar ICU Dan Pindah Rumah Sakit
Usai menerima vonis, T.O.P meminta maaf di hadapan media secara langsung. Ia mengakui semua kesalahanya yang telah menyalahgunakan narkoba dalam bentuk rokok ganja. Member tertua Big Bang tersebut berjanji tidak akan mengulang perbuatan merugikan itu kembali.