Categories: MARKET

Industri Kecil di Daerah Perlu Tingkatkan TKDN

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian terus mendorong para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil, untuk turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk mendorong para pelaku industri kecil memanfaatkan fasilitas tersebut, Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia, yang salah satunya diselenggarakan pada 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan, bahwa salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan P3DN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Related Post

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal,” ujar Reni.


https://pasardana.id/news/2024/6/24/industri-kecil-di-daerah-perlu-tingkatkan-tkdn/

Yulia Vera

Recent Posts

Indeks Kospi Turun 0,08 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, turun 2 poin,…

22 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Pelemahan

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Ada Potensi Peningkatan Volatilitas Harga dan Yield SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Lanjutkan Melemah

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…

3 hours ago

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

3 hours ago