Beritamu.co.id – Praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia dinilai banyak pihak memiliki potensi yang merugikan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Untuk itu, selaku Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masuki terus berupaya menemukan solusi terbaik dalam menangani hal tersebut.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh Menkop, adalah dengan terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan demi menutup keran impor pakaian bekas ilegal.
Menkop berpendapat, bahwa dengan melakukan penutupan impor tersebut, mampu memberikan perlindungan kepada industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga turut menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha baru.
Karena itu, pada hari Kamis (30/3), Menkop menggelar pertemuan dengan mengundang para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas serta pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal.
Menkop berharap, bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, Menkop UKM menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya.
Namun, kata Menkop UKM, pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak segan-segan bakal menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.
“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” tegasnya.
Menkop UKM mengatakan, sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga menyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.
Dia menambahkan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” tegas Menkop UKM.
Lebih lanjut Teten menegaskan, bahwa masalah ini harus ditangani secara serius, sebab sejak 1998, dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fashion dalam negeri.
Untuk itu, dirinya berharap, langkah ini bukan sekadar gertakan, karena hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki yang mencapai 31 persen total pasar domestik, lalu sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal.
https://pasardana.id/news/2023/3/31/menkop-ukm-kepada-pelaku-thrifting-kita-sedang-melawan-penyeludupan-pakaian-bekas-ilegal/
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…