?Beritamu.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
Kemudian, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum?? diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Informasi tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinatir bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menegaskan, selama masa perbaikan itu, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
“Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang berlaku UU Cipta Kerja tetap berlaku,” tegas Airlangga dalam paparannya, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021) menegaskan bahwa pemerintah punya waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Bila dalam waktu 2 tahun tak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan lama akan berlaku.
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,” kata dia dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun ke depan.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar dia.
https://pasardana.id/news/2021/11/26/uu-ciptaker-direvisi-menko-airlangga-pastikan-peraturan-tetap-berlaku/
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…