Jakarta, BeritaMu.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, terdakwa kasus suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang (30/8).
Dengan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membebaskan Samin Tan dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin.
“Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan. Amar putusannya antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/8), dalam keterangannya.
Atas putusan tersebut, saat ini KPK sedang menyusun memori kasasi dan akan menyerahkannya kepada Mahkamah Agung (MA) setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Catatan CNBC Indoneisa, Samin Tan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan, Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap ini bermula saat PT AKT mempunyai PKP2B atau coal contract of work (CCOW) dengan Pemerintah melalui Departemen Pertambangan (saat ini Kementerian ESDM) yang memberikan hak PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 40 ribu hektare.
“Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
[]
(hps/hps)
Demikian berita mengenai Hakim Vonis Bebas Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan , ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210831171100-17-272656/hakim-vonis-bebas-bos-borneo-lumbung-energi-samin-tan
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…