Beritamu.co.id – PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (IDX: BJBR) dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (IDX: PNBN), pada tanggal 26 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3), Riska Afriani selaku Corporate Secretary TRIN menyampaikan, bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Berikut merupakan rincian atas kejadian tersebut:
1.Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Pada 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT Triniti Garam Properti, yang merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 65%, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Berikut merupakan rincian dari perjanjian tersebut:
2.Penandatanganan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Sebelumnya, salah satu Entitas Anak Perseroan, PT Triniti Menara Serpong (TMS), yang mana kepemilikan saham Perseroan pada TMS yaitu sebanyak 50%, telah melakukan kerjasama dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) untuk modal kerja kegiatan operasional pembangunan Proyek Collins Boulevard.
Kemudian pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
“Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Riska Afriani.
https://pasardana.id/news/2025/3/28/trin-informasikan-adanya-penandatanganan-perjanjian-fasilitas-kredit-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-bjbr-dan-perubahan-perjanjian-pembiayaan-modal-kerja-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-pnbn/
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…
Beritamu.co.id - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…
Beritamu.co.id - Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri…
Beritamu.co.id - PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED), emiten alat kesehatan terintegrasi nasional,…