Beritamu.co.id – PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (IDX: BJBR) dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (IDX: PNBN), pada tanggal 26 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3), Riska Afriani selaku Corporate Secretary TRIN menyampaikan, bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Berikut merupakan rincian atas kejadian tersebut:
1.Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Pada 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT Triniti Garam Properti, yang merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 65%, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Berikut merupakan rincian dari perjanjian tersebut:
2.Penandatanganan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Sebelumnya, salah satu Entitas Anak Perseroan, PT Triniti Menara Serpong (TMS), yang mana kepemilikan saham Perseroan pada TMS yaitu sebanyak 50%, telah melakukan kerjasama dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) untuk modal kerja kegiatan operasional pembangunan Proyek Collins Boulevard.
Kemudian pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan penandatanganan atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
“Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Riska Afriani.
https://pasardana.id/news/2025/3/28/trin-informasikan-adanya-penandatanganan-perjanjian-fasilitas-kredit-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-bjbr-dan-perubahan-perjanjian-pembiayaan-modal-kerja-antara-entitas-anak-perseroan-dengan-pnbn/
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG menguat 0,44% ke…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup menguat pada Senin…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN) bergerak…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG ditutup naik 0.44%,…
Beritamu.co.id - Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan terkait tata cara penerbitan Surat Tanda…
Beritamu.co.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Kementerian Energi…