Beritamu.co.id – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (IDX: WMPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WMPP yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
“Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” tulis Corporate Secretary WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material sampai dengan saat ini, di mana, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan.
https://pasardana.id/news/2025/1/24/permohonan-pkpu-yang-ditujukan-ke-wmpp-ditolak-pengadilan-negeriniaga-jakarta-pusat/
Beritamu.co.id - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) (IDX: ADMF) bersama jaringan dealer Arista…
Beritamu.co.id - November 2025 nanti, dua kota istimewa di Jawa, Yogyakarta dan Surakarta, akan…
Beritamu.co.id - Ludijanto Setijo selaku Pengendali PT Indo Acidatama Tbk (IDX: SRSN) telah melakukan…
Beritamu.co.id - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (IDX: SMCB) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Karnadi Margaka selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Geoprima Solusi Tbk…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…