Beritamu.co.id – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (IDX: WMPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WMPP yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
“Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” tulis Corporate Secretary WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material sampai dengan saat ini, di mana, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan.
https://pasardana.id/news/2025/1/24/permohonan-pkpu-yang-ditujukan-ke-wmpp-ditolak-pengadilan-negeriniaga-jakarta-pusat/
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG ditutup naik 0.39%,…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup menguat pada Selasa (29/4):…
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup lebih tinggi pada hari…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (29/4), IHSG menguat 0,39% ke…
Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Selasa (29/4/2025) dipicu kinerja positif beberapa emiten di…