Home Bisnis MARKET Permohonan PKPU yang Ditujukan ke WMPP Ditolak Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat

Permohonan PKPU yang Ditujukan ke WMPP Ditolak Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat

8
0

Beritamu.co.idPT Widodo Makmur Perkasa Tbk (IDX: WMPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WMPP yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.

“Pada tanggal 24 Januari 2025, salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst telah diterima oleh Perseroan. Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut,” tulis Corporate Secretary WMPP dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1).

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material sampai dengan saat ini, di mana, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan.


https://pasardana.id/news/2025/1/24/permohonan-pkpu-yang-ditujukan-ke-wmpp-ditolak-pengadilan-negeriniaga-jakarta-pusat/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here