Categories: MARKET

Kemenhub Akan Atur Tata Kelola Jual Beli Bus

Beritamu.co.id – Belajar dari kejadian kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengubah tata kelola kepemilikan bus. Salah satu caranya dengan merancang peraturan jual beli bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya menyebut status Bus Trans Putera Fajar sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus.

“Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” ujarnya, dikutip pada Selasa (14/5).

Pihaknya juga akan meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 

Dalam hal ini, petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Selanjutnya, Hendro juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. 

Related Post

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” imbuh dia.

Bagian terpenting, Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. 

Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Semua hal tersebut, disampaikan Hendro, demi menjaga keselamatan bersama.


https://pasardana.id/news/2024/5/15/kemenhub-akan-atur-tata-kelola-jual-beli-bus/

Yulia Vera

Recent Posts

Pasar Modal Indonesia Berikan Penghargaan kepada UNESA sebagai Kampus Penggerak Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Beritamu.co.id - Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT…

2 hours ago

Bye-Bye Birokrasi Ribet! OJK Luncurkan SPRINT, Izin Keuangan Kini Bisa Cepat dan Transparan

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa…

2 hours ago

Divestasi, PT Laut Biru Teknologi Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di WIRG

Beritamu.co.id – PT Laut Biru Teknologi selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

3 hours ago

Lindataty Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

4 hours ago

Segar Kumala Indonesia Tbk Umumkan Rencana Stock Split dengan Rasio 1 : 2

Beritamu.co.id - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (IDX: BUAH) menyampaikan rencana untuk melaksanakan pemecahan…

4 hours ago

Champ Resto Indonesia Tbk Umumkan Rencana Buyback ENAK, Siapkan Rp 7 Miliar dari Kas Internal

Beritamu.co.id - PT Champ Resto Indonesia Tbk (IDX: ENAK) (CRI Group) mengumumkan rencana untuk…

5 hours ago